BAB I
PENDAHULUAN
Struktur Organisasi
ORGANISASI MUHAMMADIYAH
§
Pimpinan Pusat
§
Pimpinaan Wilayah
§
Pimpinaan Daerah
§
Pimpinan Cabang
§
Pimpinan Ranting
§
Jama'ah Muhammadiyah
§
Majelis
§
Majelis Tarjih dan
Tajdid
§
Majelis Tabligh
§
Majelis Pendidikan
Tinggi
§
Majelis Pendidikan
Dasar dan Menengah
§
Majelis Pendidikan
Kader
§
Majelis Pelayanan
Sosial
§
Majelis Ekonomi dan
Kewirausahaan
§
Majelis Pemberdayaan
Masyarakat
§
Majelis Pembina
Kesehatan Umum
§
Majelis Pustaka dan
Informasi
§
Majelis Lingkungan
Hidup
§
Majelis Hukum Dan Hak
Asasi Manusia
§
Majelis Wakaf dan
Kehartabendaan
§
Lembaga
§
Lembaga Pengembangan
Cabang dan Ranting
§
Lembaga Pembina dan Pengawasan
Keuangan
§
Lembaga Penelitian dan
Pengembangan
§
Lembaga Penanganan
Bencana
§
Lembaga Zakat Infaq dan
Shodaqqoh
§
Lembaga Hikmah dan
Kebijakan Publik
§
Lembaga Seni Budaya dan
Olahraga
§
Lembaga Hubungan dan
Kerjasama International
§
Aisyiyah
§
Pemuda Muhammadiyah
§
Nasyiyatul Aisyiyah
§
Ikatan Pelajar
Muhammadiyah
§
Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah
§
Hizbul Wathan
§
Tapak Suci
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Struktur
Organisasi Otonom
a.
Organisasi
Otonom
Organisasi
Otonom Muhammadiyah ialah organisasi atau badan yang dibentuk oleh
Persyarikatan Muhammadiyah yang dengan bimbingan dan pengawasannya diberi hak
dan kewajiban untuk mengatur rumah tangga sendiri, membina warga Persyarikatan
Muhammadiyah tertentu dan dalam bidang-bidang tertentu pula dalam rangka
mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah.
b.
Struktur dan Kedudukan
Organisasi Otonom Muhammadiyah sebagai badan yang
mempunyai otonomi dalam mengatur rumah tangga sendiri mempunyai jaringan
struktur sebagaimana halnya dengan Muhammadiyah, mulai dari tingkat pusat,
tingkat propinsi, tingkat kabupaten, tingkat keca-matan, tingkat desa, dan
kelompok-kelompok atau jama’ah-jama’ah.
c.
Persyaratan Pembentukan Organisasi
Otonom
1. Mempunyai
fungsi khusus dalam Persyarikatan Muhammadiyah.
2. Mempunyai
potensi dan ruang lingkup nasional.
d.
Tujuan Pembentukan Organisasi Otonom
1. Efisiensi
dan efektifitas Persyarikatan Muhammadiyah.
2. Pengembangan
Persyarikatan Muhammadiyah.
3. Dinamika
persyarikatan Muhammadiyah.
4. Kaderisasi
Persyarikatan Muhammadiyah.
e.
Hak dan Kewajiban
Dalam
kedudukannya sebagai organisasi otonom yang mempunyai kewenangan mengatur rumah
tangga sendiri, Organisasi Otonom Muhammadiyah mempunyai hak dan kewajiban
dalam Persyarikatan Muhammadiyah.
Kewajiban
Organisasi Otonom
1. Melaksanakan
Keputusan Persyarikatan Muhammadiyah.
2. Menjaga nama
baik Persyarikatan Muhammadiyah.
3. Membina
anggota-anggotanya menjadi warga dan anggota Persyarikatan Muhammadiyah yang
baik.
4. Membina
hubungan dan kerjasama yang baik dengan sesama organisasi otonom.
5. Melaporkan
kegiatan-kegiatannya kepada Pim-pinan Persyarikatan Muhammadiyah.
6. Menyalurkan
anggota-anggotanya dalam kegiatan gerak dan amal usaha Persyarikatan
Muham-madiyah sesuai dengan bakat, minat dan kemam-puannya.
f.
Hak yang Dimiliki oleh Organisasi
Otonom Muhammadiyah :
1. Mengelola
urusan kepentingan, aktivitas, dan amal usaha yang dilakukan organisasi
otonomnya.
2. Berhubungan
dengan organisasi/Badan lain di luar Persyarikatan Muhammadiyah.
3. Memberi
saran kepada Persyarikatan Muham-madiyah baik diminta atau atas kemauan
sendiri.
4. Mengusahakan
dan mengelola keuangan sendiri.
g.
Organisasi Otonom dalam Persyarikatan Muhammadiyah
Organisasi
otonom dalam Persyarikatan Muham-madiyah mempunyai karakteristik dan spesifikasi
bidang tertentu. Adapun Organisasi otonom dalam Persya-rikatan Muhammadiyah
yang sudah ada ialah sebagai berikut :
1. Aisyiyah
(bergerak di kalangan wanita dan ibu-ibu)
2. Pemuda
Muhammadiyah (bergerak di kalangan pemuda)
3. Nasyiatul
Aisyiyah (bergerak di kalangan perempuan-perempuan muda)
4. Ikatan Pelajar
Muhammadiyah (bergerak di kalangan pelajar dan remaja)
5. Ikatan
Mahasiswa Muhammadiyah (bergerak di kalangan mahasiswa)
6. Tapak Suci
Putra Muhammadiyah (bergerak dalam aktivitas bela diri)
7. Hisbul
Wathan (bergerak dalam aktivitas kepanduan).
a)
Aisyiyah
Aisyiyah sebagai
salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia didirikan di Yogyakarta pada 27 Rajab
1426 H bertepatan dengan 19 Mei 1917 oleh Kiai Haji Ahmad
Dahlan.
Menjelang usia seabad, 'Aisyiyah yang merupakan komponen perempuan Persyarikatan Muhammadiyah telah memberikan corak tersendiri
dalam ranah sosial, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan yang selama ini menjadi
titik tolak gerakannya.
Gerakan 'Aisyiyah dari waktu ke waktu terus berkembang dan memberikan
manfaat bagi peningkatan dan kemajuan harkat dan martabat perempuan Indonesia.
Hasil yang sangat nyata adalah wujud amal usaha yang terdiri atas ribuan taman kanak-kanak,
sekolah dasar, hingga perguruan tinggi.
Bergerak di kalangan wanita, merupakan gerakan Islam dan amar ma'ruf
nahi munkar, berakidah Islam dan bersumber Al-Qur'an dan Sunnah. Tujuan
didirikannya adalah untuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga
terwujudnya masyarakat utama, adil, dan makmur yang diridhai Allah dengan
upaya-upaya sebagai berikut:
- Meningkatkan harkat dan martabat kaum wanita menurut ajaran Islam.
- Membimbing kaum wanita ke arah kesadaran beragama dan berorganisasi.
- Membimbing angkatan muda supaya menjadi orang Islam yang berguna bagi agama, bangsa, dan negara.
- Memperteguh iman, menggembirakan, dan memperkuat ibadah serta mempertinggi akhlaq.
- Mempergiat dan menggembirakan dakwah Islam serta mar ma'ruf nahi munkar.
- Memajukan dan meningkatkan pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan, serta memperluas ilmu pengetahuan menurut ajaran agama Islam.
- Menggerakkan dan menghidupsuburkan amal tolong-menolong dalam kebajikan dan ketaqwaan.
- Membimbing ke arah perbaikan kehidupan dan penghidupan yang sesuai dengan ajaran agama Islam.
- Mendirikan, memakmurkan, dan memelihara tempat-tempat ibadah dan wakaf.
- Menanamkan kesadaran beramal agar ajaran Islam berlaku dalam masyarakat.
- Mempergiat dan memperdalam penyelidikan ilmu agama Islam untuk mendapatkan kemurniannya.
- Memantapkan persaudaraan dan kesatuan bangsa dan peran serta dalam pembangunan nasional.
- Melakukan usaha-usaha lain yang ssesuai dengan tujuan organisasi
b) Nasyiatul Aisyiyah
Merupakan
gerakan putri Islam yang bergerak dibidang keagamaan, kemasyarakatan, dan
keputrian.
Berdirinya
Nasyi'atul Aisyiyah (NA) juga tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan rentang
sejarah Muhammadiyah sendiri yang sangat memerhatikan keberlangsungan kader
penerus perjuangan. Muhammadiyah dalam membangun umat memerlukan kader-kader
yang tangguh yang akan meneruskan estafet perjuangan dari para pendahulu di
lingkungan Muhammadiyah.
Berdirinya
Nasyi'atul Aisyiyah (NA) juga tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan rentang
sejarah Muhammadiyah sendiri yang sangat memerhatikan keberlangsungan kader
penerus perjuangan. Muhammadiyah dalam membangun umat memerlukan kader-kader
yang tangguh yang akan meneruskan estafet perjuangan dari para pendahulu di
lingkungan Muhammadiyah.
Gagasan
mendirikan NA sebenarnya bermula dari ide Somodirdjo, seorang guru Standart
School Muhammadiyah. Dalam usahanya untuk memajukan Muhammadiyah, ia menekankan
bahwa perjuangan Muhammadiyah akan sangat terdorong dengan adanya peningkatan
mutu ilmu pengetahuan yang diajarkan kepada para muridnya, baik dalam bidang
spiritual, intelektual, maupun jasmaninya.
Gagasan
Somodirdjo ini digulirkan dalam bentuk menambah pelajaran praktik kepada para
muridnya, dan diwadahi dalam kegiatan bersama. Dengan bantuan Hadjid, seorang
kepala guru agama di Standart School Muhammadiyah, maka pada tahun 1919
Somodirdjo berhasil mendirikan perkumpulan yang anggotanya terdiri dari para
remaja putra-putri siswa Standart School Muhammadiyah. Perkumpulan tersebut
diberi nama Siswa Praja (SP). Tujuan dibentuknya Siswa Praja adalah menanamkan
rasa persatuan, memperbaiki akhlak, dan memperdalam agama.
Pada
tahun 1929, Konggres Muhammadiyah yang ke-18 memutuskan bahwa semua cabang
Muhammadiyah diharuskan mendirikan SP Wanita dengan sebutan Aisyiyah Urusan
Siswa Praja. Pada tahun 1931 dalam Konggres Muhammadiyah ke-20 di Yogyakarta
diputuskan semua nama gerakan dalam Muhammadiyah harus memakai bahasa Arab atau
bahasa Indonesia, karena cabang-cabang Muham-madiyah di luar Jawa sudah banyak
yang didirikan (saat itu Muhammadiyah telah mempunyai cabang kurang lebih 400
buah). Dengan adanya keputusan itu, maka nama Siswa Praja Wanita diganti
menjadi Nasyi'atul Aisyiyah (NA) yang masih di bawah koordinasi Aisyiyah.
Tujuan
didirikannya adalah untuk membentuk putri Islam yang berarti bagi keluarga,
bangsa, dan agama menuju terbentuknya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya,
dengan upaya-upaya sebagai berikut:
- Menanamkan Al-Islam yang bersumber kepada Al-Qur'an dan Hadits sesuai dengan jiwa Muhammadiyah kepada anggota-anggotanya sebagai dasar pendidikan dan pedoman berjuang.
- Meningkatkan pendidikan bagi anak-anak dan kaum remaja maupun anggota Nasyiatul Aisyiyah untuk membentuk kepribadian muslim sehingga menjadi uswatun hasanah bagi kehidupan masyarakat.
- Mendidik anggota-anggotanya menjadi mubalighat yang baik.
- Meningkatkan fungsi dan peranan Nasyiah sebagaai pelopor, pelangsung, dan penyempurna perjuangan Muhammadiyah.
- Mendidik dan membina kader-kader pimpinan untuk kepentingan agama, organisasi, dan masyarakat ke arah sumber daya manusia yang lebih berkualitas.
- Mendidk anggota-anggota untuk mengembangkan ketrampilan dan keaktifannya sebagai seorang putri Islam serta mengamalkannya sesuai tuntunan Islam.
- Mengembangkan jiwa wira usaha dan kegiatan pengembangan ekonomi untuk mewujudkan kekuatan ekonomi umat yang tangguh.
- Menggerakkan usaha-usaha penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran akannilai-nilai moral, HAM, demokrasi, hjukum, dan perdamaian dengan pesan luhur ajaran Islam.
- Meningkatkan kegiatan keilmuan yang berkelanjutan untuk mengembangkan tradisi ilmiah di kalangan anggota, umat, dan masyarakat.
- Mengembangkan usaha-usaha pencerahan dan pemberdayaan sesua dengan nilai-nilai ajaran Islam.
- Membina ukhuwah Islamiyah dan meningkatkan dakwah amar makruf nahi munkar.
- Mengembangkan kerja sama dengan berbgai pihak yang mengarah pada perdamaian, kebaikan, ketaqwaan, dan menuju terwujudnya tata kehidupan rahmatan lil 'alami
c) Pemuda Muhammadiyah
Bergerak di kalangan pemuda,
merupakan gerakan Islam dan amar ma'ruf nahi munkar di kalangan muda, berakidah
Islam dan bersumber Al-Qur'an dan Sunnah.
Awal berdirinya Pemuda
Muhammadiyah secara kronologis dapat dikaitkan denga keberadaan Siswo Proyo
Priyo (SPP), suatu gerakan yang sejak awal diharapkan K.H.
Ahmad Dahlan dapat
melakukan kegiatan pembinaan terhadap remaja/pemuda Islam. Dalam
perkembangannya SPP mengalami kemajuan yang pesat, hingga pada Konggres
Muhammadiyah ke-21 di Makasar pada tahun 1932 diputuskan berdirinya
Muhammadiyah Bagian Pemuda, yang merupakan bagian dari organisasi dalam
Muhammadiyah yang secara khusus mengasuh dan mendidik para pemuda keluarga
Muhammadiyah.
Keputusan Muhammadiyah
tersebut mendapat sambutan luar biasa dari kalangan pemuda keluarga
Muhammadiyah, sehingga dalam waktu relatif singkat Muhammadiyah Bagian Pemuda
telah terbentuk di hampir semua ranting dan cabang Muhammadiyah. Dengan
demikian pembinaan Pemuda Muhammadiyah menjadi tanggung jawab pimpinan
Muhammadiyah di masing-masing level. Misalnya, di tingkat Pimpinan Pusat
Muhammadiyah tanggung jawab mengasuh, mendidik dan membimbing Pemuda
Muhammadiyah diserahkan kepada Majelis Pemuda, yaitu lembaga yang menjadi
kepanjangan tangan dan pembantu Pimpinan Pusat yang memimpin gerakan pemuda.
Selanjutnya dengan
persetujuan Majelis Tanwir, Muhammadiyah Bagian Pemuda dijadikan suatu ortom
yang mempunyai kewenangan mengurusi rumah tangga organisasinya sendiri.
Akhirnya pada 26 Dzulhijjah 1350 H bertepatan dengan 2 Mei 1932 secara resmi
Pemuda Muhammadiyah berdiri sebagai ortom.
Tujuan didirikannya adalah untuk
menghimpun, membina, dan menggerakkan potensi Pemuda Islam serta meningkatkan
perannya sebagai kader untuk mencapai tujuan Muhammadiyah dengan upaya-upaya
sebagai berikut:
- Meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT.
- Memperdalam ilmu dan memperluas pengetahuan dan meningkatkan kecerdasan serta mengamalkan sesuai dengan ajaran Islam
- Memperdalam dan meningkatkan pemahaman agama Islam.
- Menyelenggarakan dan meningkatkan mutu pendidikan kader.
- Mengadakan dakwah di kalangan pemuda dan remaja.
- Meningkatkan fungsi dan peran pemuda muhammadiyah sebagai kader Muhammadiyah, kade umat Islam, dan kader bangsa.
- Memasyarakatkan dan meningkatkan kegiatan olahraga sebagai sarana dakwah Islamiyah.
- menumbuhkan dan mengembangkan seni budaya yang bernafaskan Islam.
- Menggembirakan beramal yang diridhai Allah dan hidup tolong-menolong(ta'awun) dalam ukhuwah Islamiyah.
- Usaha-usaha lain yang tidak menyalahi tujuan muhammadiyah.
d) Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) yang berdiri Pada tanggal 18 Juli tahun 1961. Latar belakang berdirinya IPM tidak terlepas kaitannya
dengan latar belakang berdirinya Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam amar ma'ruf nahi mungkar yang
ingin melakukan pemurnian terhadap pengamalan ajaran Islam, sekaligus sebagai
salah satu konsekuensi dari banyaknya sekolah yang merupakan amal usaha
Muhammadiyah untuk membina dan mendidik kader.
Oleh karena itulah
dirasakan perlu hadirnya Ikatan Pelajar Muhammadiyah sebagai organisasi para
pelajar yang terpanggil kepada misi Muhammadiyah dan ingin tampil sebagai
pelopor, pelangsung penyempurna perjuangan Muhammadiyah
Tujuan
didirikannya adalah untuk membentuk remaja muslim yang berakhlaq muliadalam
rangka menegakkan dan menjunjung tinggi sehingga terwujud masyarakat utam yang
adil, makmur yang diridhai Allah, dengan upaya-upaya sebagai berikut:
- Menanamkan kesadaran beragama Islam, memperteguh iman, menertibkan peribadatan, dan mempertinggi akhlak.
- Mempergiat dan memperdalampemahaman agama Islam untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
- Memperdalam, memajukan, dan meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya.
- Membimbing, membina, dan menggerakkan anggota guna meningkatkan fungsi dan peran IRM sebagai kader persyarikatan, umat, dan bangsa dalam menunjang pembangunan manusaiseutuhnya menuju terbentuknya masyarakat utama, adil, dan makmur yang diridhai Allah.
- Meningkatkan amal shalih dan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
- Segala usaha yang tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan hukumdan falsafah yang berlaku.
e) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Merupakan
gerakan mahasiswa Islam yang bergerak dibidang keagamaan, kemasyarakatan, dan
kemahasiswaan.
Ikatan
Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) didirikan di Yogyakarta pada
tangal 14
Maret 1964,
bertepatan dengan tanggal 29 Syawwal 1384 H. Dibandingkan dengan organisasi
otonom lainya di Muhammadiyah, IMM paling belakangan dibentuknya. Organisasi
otonom lainnya seperti Nasyiatul
`Aisyiyah (NA)
didirikan pada tanggal 16
Mei 1931 (28
Dzulhijjah 1349 H); Pemuda Muhammadiyah dibentuk
pada tanggal 2
Mei 1932 (25
Dzulhijjah 1350 H); dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM,
yang namanya diganti menjadi Ikatan Remaja Muhammadiyah [IRM])
didirikan pada tanggal 18
Juli 1961 (5
Shaffar 1381 H).
Tujuan didirikannya
adalah mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlaq mulia dalam
rangka mencapai tujuan Muhammadiyah, dengan upaya-upaya sebagai berikut:
- Membina para anggota menjadi kader persyarikatan Muhammadiyah, kader umat, dan kader bangsa yang senantiasa setia kepada keyakinan dan cita-citanya
- Membina para anggota agar selalu tertib dalam ibadah, tekun dalam studi, dan mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk melaksanakan ketaqwaannya dan pengabdiannya kepada Allah SWT.
- Membantu para anggota khususnya dan mahasiswa pada umumnya dalam menyelesaikan kepentingannya.
- Mempergiat, mengefektifkan, dan menggembirakan dakwah Islam dan dakwah amar ma'ruf nahi munkar kepada masyarakat, khususnya masyarakat mahasiswa.
- Segala usaha yang tidak menyalahi azas gerakan dan tujuan organisasi dengan mengindahkan segala hukum yang berlaku dalam Republik Indonesia
f) Tapak Suci Putra Muhammadiyah
Merupakan
organisasi otonom yang , berakidah Islam dan bersumber Al-Qur'an dan Sunnah,
berjiwa persaudaraan, dan merupakan perkumpulan dan perguruan seni bela diri.
Perguruan Seni Beladiri Indonesia Tapak
Suci Putera Muhammadiyah atau
disingkat Tapak Suci, adalah sebuah aliran, perguruan, dan organisasipencak
silat yang
merupakan anggota IPSI (Ikatan
Pencak Silat Indonesia). Tapak Suci termasuk dalam 10 Perguruan Historis IPSI,
yaitu perguruan yang menunjang tumbuh dan berkembangnya IPSI sebagai
organisasi. Tapak Suci berasas Islam,
bersumber pada Al
Qur'an dan As-Sunnah,
berjiwa persaudaraan, berada di bawah naungan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai
organisasi otonom yang ke-11. Tapak Suci berdiri pada tanggal 10 Rabiul
Awal 1383
H, atau bertepatan dengan tanggal 31
Juli 1963 di Kauman, Yogyakarta.
Motto dari Tapak Suci adalah "Dengan Iman dan Akhlak saya
menjadi kuat, tanpa Iman dan Akhlak saya menjadi lemah".
Pencapaian
maksud dan tujuan Tapak Suci tersebut dilakukan dengan upaya-upaya berikut:
- Memperteguh iman, menggembirakan dan memperkuat ibadah serta mempertinggi akhlaq yang mulia sesuai dengan ajaran Islam.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendidikan untuk melahirkan Kader Muhammadiyah.
- Menyelenggarakan pembinaan seni Beladiri Indonesia.
- Mengadakan penggalian dan penelitian Ilmu Seni Beladiri untuk meningkatkan dan mengernbangkan kemajuan Seni Beladiri Indonesia.
- Aktif dalam lembaga olahraga dan seni baik yang diadakan oleh Pemerintah maupun swasta yang tidak menyimpang dari maksud den tujuan Tapak Suci.
- Menggembirakan penyelenggaraan dakwah amar ma'ruf nahi munkar sesuai dengan proporsi seni beladiri.
- Menyelengaralam pertandingan dan lomba serta pertemuan untuk memperluas pengalaman dan persaudaraan.
- Menyelenggarakan usaha lain yang dapat mewujudkan tercapainya maksud dan tujuan.
g) Hisbul Wathan
Merupakan
organisasi otonom yang bergerak dibidang kepanduan, merupakan juga gerakan
Islam, dan dakwah amar ma'ruf nahi munkar, beraqidah Islam, dan bersumber pada
Al-Qur'an dan As-Sunnah. Gerakan
Kepanduan Hizbul Wathan (disingkat HW) adalah salah satu organisasi otonom
(ortom) di lingkungan Persyarikatan
Muhammadiyah.
HW
didirikan pertama kali di Yogyakarta pada
1336 H (1918 M)
atas prakarsa KH
Ahmad Dahlan, yang merupakan pendiri Muhammadiyah.
Prakarsa itu timbul saat beliau selesai memberi pengajian di Solo,
dan melihat latihan Pandu di alun-alun Mangkunegaran. Gerakan ini kemudian
meleburkan diri ke dalam Gerakan
Pramuka pada 1961,
dan dibangkitkan kembali oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan SK Nomor
92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 tanggal 10 Sya'ban 1420 H (18
November 1999 M)
dan dipertegas dengan SK Nomor 10/Kep/I.O/B/2003 tanggal 1 Dzulhijjah 1423
H (2 Februari 2003)
Tujuan
didirikannya adalah mewujudkan masyarakat utama, adil, dan makmur yang diridhai
Allah dengan jalan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam lewat jalur
pendidikan kepanduan, dengan upaya-upaya sebagai berikut:
- Melalui jalur kepanduan ingin meningkatkan pendidikan angkatan muda putra dan putri menurut ajaran Islam.
- Mendidik angkatan muda putra dan putri agar menjadi manusai muslim yang berakhlak mulia, berbudi luhur sehat jasmani dan rohani.
- Mendidik angkatan muda putra dan putri menjadi generasi yang taat beragama, berorganisasi. cerdas dan trampil.
- Mendidik generasi muda putra dan putri gemar beramal, amar makruf nahi munkar dan berlomba dalam kebajikan.
- Meningkatkan dan memajukan pendidikan dan pengajaran, kebudayaan serta memperluas ilmu pengetalman sesuai dengan ajaran agama Islam.
- Membentuk karakter dan kepribadian sehingga diharapkan menjadi kader pimpinan.
- Memantapkan persatuan dan kesatuan serta penanaman rasa demokrasi serta ukhuwah sehinga berguna bagi agama, nusa dan bangsa.
- Melaksanakan kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan organisasi.
B.
Struktur Majelis, Lembaga dan Badan
A.
Pengertian
Untuk membantu pimpinan Persyarikatan melaksanakan program-program persyarikatan,
dibentuk satuan organisasi Pembantu Pimpinan (Majelis/Lembaga/ Badan/Biro) yang
dibentuk dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Persyarikatan masing-masing
tingkat.
Majelis adalah unsur Pembantu Pimpinan
yang diserahi tugas sebagai penyelenggara amal usaha, program, dan kegiatan
sesuai dengan kebijakan Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat.
Lembaga adalah unsur Pembantu Pimpinan
yang diserahi tugas dalam bidang tertentu. Badan adalah unsur Pembantu Pimpinan
yang diserahi tugas membantu penyelenggaraan administrasi dan manajemen
Persyarikatan
.
B.
FUNGSI, TUGAS DAN
WEWENANG PEMBANTU PIMPINAN
MAJELIS berfungsi sebagai Pembantu Pimpinan Persyarikatan dalam menentukan
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan amal usaha, program dan
kegiatan sesuai dengan kebijakan Persyarikatan. Majelis bertugas secara
operasional menyelenggarakan amal usaha, program dan kegiatan sesuai dengan
kebijakan Pimpinan Persyarikatan. Majelis berwenang mengarahkan, memutuskan dan
memberi tuntutan teknis operasional pelaksanaan program dalam bidangnya
masing-masing.
Lembaga berfungsi sebagai Pembantu
Pimpinan Persyarikatan dalam pelaksanaan keputusan dan kebijakan Persyarikatan,
sesuai bidang tugasnya. Lembaga bertugas membantu Pimpinan Persyarikatan dalam
bidang tertentu yang bersifat pelaksanaan kebijakan. Lembaga berwengan
mengadakan kegiatan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Persyarikatan.
Badan/Biro berfungsi sebagai Pembantu
Pimpinan Persyarikatan dalam pelaksanaan administrasi dan manajemen
Persyarikatan. Badan/Biro bertugas membantu Pimpinan Persyarikatan dalam
penyelenggaraan administrasi dan manajemen Persyarikatan. Badan/Biro berwenang
memberi tuntunan teknis administrasi dan manajemen atas nama Pimpinan
Persyarikatan.
C.
MAJELIS/LEMBAGA/BADAN/BIRO
DI PERSYARIKATAN
MUHAMMADIYAH
a.
MAJELIS TABLIGH DAN DAKWAH
KHUSUS
Majelis ini mempunyai tugas pokok untuk
memimpin pelaksanaan dakwah Islamiyah di bidang tabligh secara terencana dan
dalam program yang jelas meliputi seluruh aspek kegiatan dakwah yang tidak
termasuk dalam bidang tugas majelis atau badan-badan lainnya di lingkungan
Persyarikatan Muhammadiyah. Tugas Dakwah Khusus yang dimaksud adalah melakukan
dakwah Islamiyah di tempat-tempat terpencil yang memerlukan strategi khusus
dalam pelaksanaan dakwah.
b.
MAJELIS TARJIH DAN
TAJDID
Majelis ini mempunyai tugas pokok
sebagai berikut:
·
Mempergiat dan
memperdalam pengkajian ajaran Islam untuk mendapatkan kemurnian dan
kebenarannya.
·
Menyampaikan fatwa dan
pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan guna menentukan kebijaksanaan dalam
menjalankan kepemimpinan serta membimbing umat, khususnya anggota dan keluarga
Muhammadiyah.
·
Mendampingi dan
membantu Pimpinan Persyarikatan dalam membimbing anggota melaksanakan ajaran
Islam.
·
Membantu Pimpinan
Persyarikatan dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas ulama.
·
Mengarahkan perbedaan
pendapat/faham dalam bidang keagamaan ke arah yang lebih maslahat.
c.
MAJELIS PENDIDIKAN
TINGGI, PENELITIAN DAN PEGEMBANGAN
Majelis ini bertugas:
·
Memajukan dan
memperbaharui pendidikan tinggi, mgnembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta mempergiat penelitian sesuai ajaran Islam (ART : Pasal 3 ayat 5).
·
Meningkatkan dan
membuat standarisasi kesejahteraan pengelola perguruan tinggi.
·
Merealisasikan
perguruan tinggi sebagai sarana da’wah dan perkaderan.
d.
MAJELIS PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
Majelis ini bertugas:
- Memajukan dan memperbaharui pendidikan dasar dan menengah.
- Merealisasikan amal usaha pendidikan sebagai sarana da’wah dan perkaderan.
- Mengusahakan peningkatan dan standarisasi kesejahteraan pengelola amal usaha pendidikan dasar dan menengah.
e.
MAJELIS PENDIDIKAN
KADER
Tugas pokok Majelis ini adalah:
·
Mengembangkan system
dan melaksanakan perkaderan di semua tingkatan.
·
Membina dan
menggerakkan angkatan muda Muhammadiyah segingga menjadi muslim yang berguna
bagi agama, nusa, dan bangsa.
·
Mengkoordinasi
transformasi kader baik intern maupun ekstern.
·
Mengembangkan data
base kader sesuai dengan keahliannya
.
f.
MAJELIS KESEHATAN DAN
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Majelis ini mempunyai tugas pokok:
·
Menggerakkan dan
menghidup-hidupkan amal tolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa dalam bidang
kesehatan, sosial, pengembangan, masyarakat, dan keluarga sejahtera.
·
Mengembangkan amal
usaha dalam bidang kesehatan, sosial, dan pengembangan masyarakat.
·
Merealisasikan amal
usaha sebagai sarana da’wah dan perkaderan
.
g.
MAJELIS WAKAF DAN
KEHARTABENDAAN
Majelis ini mempunyai tugas pokok
·
Menggembirakan dan
membimbing masyarakat untuk berwadaf serta membangun dan memelihara tempat
ibadah.
·
Membimbing masyarakat
dalam menunaikan zakat, infaq, shadaqah, hibah, dan wakaf.
·
Membuat tuntunan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan pemanfaatan hibah dan wakaf tidak bergerak.
h.
MAJELIS EKONOMI
Majelis ini mempunyai tugas pokok
membimbing masyarakat kearah kehidupan dan penghidupan ekonomi sesuai dengan
ajaran Islam dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya, mengembangkan dan
mengkoordinasi jaringan pengusaha muslim sehingga berkontribusi terhadap
Muhammadiyah dan menjalin kemitraan dengan dunia usaha.
a.
LEMBAGA HIKMAH DAN
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Mempunyai tugas pokok:
ü
Menumbuhkan dan
meningkatkan kekeluargaan Muhammadiyah dan Ukhuwah Islamiyah.
ü
Mengkaji,
meneliti, dan memberikan masukan mengenai masalah-masalah kenegaraan.
ü
Mengadakan bimbingan
dengan lembaga-lembaga internasional sehingga terjadi sinergi yang positif dalam
da’wah Islam.
ü
Memantapkan kesatuan
dan persatuan bangsa serta peran serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
.
b.
LEMBAGA HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
Mempunyai tugas pokok:
ü
Menanamkan kesadaran
agar tuntunan dan peraturan Islam diamalkan dalam masyarakat.
ü
Menanamkan kesadaran
agar peraturan dan perundangan dilaksanakan dalam masyarakat.
ü
Memberikan advokasi
dan pembelaan terhadap masyarakat yang perlu mendapatkannya.
c.
LEMBAGA PENGEMBANGAN
TENAGA PROFESI
Tugas pokok lembaga ini:
ü
Mengembangkan dan meningkatkan
keprofesionalan/keahlian tenaga amal usaha.
ü
Mengembangkan dan
meningkatkan keahlian/ketrampilan masyarkat dalam bidang tertentu.
d.
LEMBAGA SENI DAN
BUDAYA
Lembaga ini mempunyai tugas pokok
memajukan dan memperbaharui kebudayaan dan seni sesuai dengan ajaran Islam.
e.
LEMBAGA PEMBERDAYAAN
BURUH, TANI DAN NELAYAN
Lembagai ni mempunyai tugas pokok
membina dan memberdayakan petani, nelayan, pedagang kecil dan buruh untuk
meningkatkan taraf hidupnya
f.
LEMBAGA STUDI DAN
PEMBERDAYAAN LINGKUNGAN HIDUP
Lembaga ini bertugas melakukan berbagai
strudi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penyadaran tentang pentingnya
pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan upaya-upaya untuk pemeliharaan,
pelestarian dan pemberdayaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk
kesejahteraan masyarakat.
g.
LEMBAGA AMIL ZAKAT,
INFAQ DAN SHADAQAH
Lembaga ini bertugas membantu Pimpinan
Persyarikatan dalam penerimaan, penampungan dan penyaluran dana dari zakat,
infaq dan shadaqoh dari masyarakat Islamumumnya dan warga Muhammadiyah.
h.
LEMBAGA PEMBINA DAN
PENGAWAS KEUANGAN
Bertugas:
ü
Menyusun dan
memasyarakatkan system pengelolaan keuangan Persyarikatan, Pembantu Pimpinan
dan Amal Usahanya.
ü
Membina dan mengawasi
pengelolaan keuangan Persyariktan, Pembantu Pimpinan dan Amal Usahanya.
ü
Melakukan kajian
tentang system keuangan umum sebagai pertimbangan bagi Pimpinan Persyarikatan
dalam kebijakan keuangan.
(a)
Bidang Pengkaderan Angkatan Muda
Muhammadiyah
Pimpinan
Muhammadiyah berasal dari kader-kader Muhammadiyah yang tangguh, yang
senantiasa mengemban tanggung jawab untuk tercapainya maksud dan tujuan
persyarikatan, pelurus dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah. Untuk mengemban
tugas ini diserahkan kepada Bidang Pendidikan Kader (BPK) dan pembinaan
angkatan muda Muhammadiyah (AMM). BPKP AMM telah membina dan melatih angkatan
muda Muhammadiyah, yang terdiri atas Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Remaja
Muhammadiyah
(b)
BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN
(BPP) merupakan salah satu badan pembantu Persyarikatan Muhammadiyah. BPP
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan dan mengkoordinasikan segala kegiatan di
bidang pendataan, pengkajian dan pengembangan. Di bidang pendataan BPP
mempunyai tugas pokok
1)
Menyiapkan piranti pendataan yang
wajib dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh unsur dalam Persyarikatan yang
bertugas dibidang pendataan
2)
Melakukan pendataan seluruh aspek
yang ada dalam Persyarikatan, terutama yang berhubungan langsung dengan upaya
pemajuan dan pengembangan Persyarikatan,
3)
Membangun sistem informasi
manajemen Persyarikatan yang didukung oleh sumber daya manusia (SDM) dan
peralatan teknologi informatika.
(c)
Badan Pembina dan
Pengawas Keuangan (BPPK)
Badan
ini memiliki tugas menyusun sistem pengelolaan keuangan persyarikatan,
mengelola, dan mengawasi keuangan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Organisasi Otonom Muhammadiyah ialah
organisasi atau badan yang dibentuk oleh Persyarikatan Muhammadiyah yang dengan
bimbingan dan pengawasannya diberi hak dan kewajiban untuk mengatur rumah
tangga sendiri, membina warga Persyarikatan Muhammadiyah tertentu dan dalam
bidang-bidang tertentu pula dalam rangka mencapai maksud dan tujuan
Persyarikatan Muhammadiyah.
§
Majelis
§
Majelis Tarjih dan
Tajdid dan Majelis Tabligh
§
Majelis Pendidikan
Tinggi dan Pendidikan Dasar dan Menengah
§
Majelis Pendidikan
Kader dan Majelis Pelayanan Sosial
§
Majelis Ekonomi dan
Kewirausahaan
§
Majelis Pemberdayaan
Masyarakat dan Pembina Kesehatan Umum
§
Majelis Pustaka dan
Informasi dan Majelis Lingkungan Hidup
§
Majelis Hukum Dan Hak
Asasi Manusia
§
Majelis Wakaf dan
Kehartabendaan
§
Lembaga
§
Lembaga Pengembangan
Cabang dan Ranting
§
Lembaga Pembina dan
Pengawasan Keuangan
§
Lembaga Penelitian dan
Pengembangan dan Penanganan Bencana
§
Lembaga Zakat Infaq dan
Shodaqqoh
§
Lembaga Hikmah dan
Kebijakan Publik
§
Lembaga Seni Budaya dan
Olahraga
§
Lembaga Hubungan dan
Kerjasama International
§
Aisyiyah
§
Pemuda Muhammadiyah
§
Nasyiyatul Aisyiyah
§
Ikatan Pelajar
Muhammadiyah
§
Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah
§
Hizbul Wathan
§
Tapak Suci
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.muhammadiyah.or.id/content-54-det-struktur-organisasi.html
http://prmsendangharjo.wordpress.com/ortom/
http://www.muhammadiyah.or.id/content-48-det-organisasi-otonom.html
http://www.pdmbontang.com/ortom.php
http://pdmklaten.blogspot.com/2009/01/jaringan-kelembagaan-huhammadiyah.html