BAB I
PENDAHULUAN
Menurut Undang-undang no. 40 Tahun
2009:
Berdasarkan pasal 24 tentang
pemberdayaan pemuda:
1. Pemberdayan pemuda dilaksanakan
secara terencana, sistematis dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan
kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan
organisasi menuju kemandirian pemuda.
2. Memberdayakan sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 difasilitasi oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan
organisasi kepemudaan.
Pasal 25 pemberdayaan generasi muda dilakukan
dengan melalui:
a. Peningkatan
iman dan taqwa.
b. Peningkatan
iptek.
c. Penyelenggaraan
pendidikan bela Negara ketahanan nasional.
d. Peneguhan
kemandirian ekonomi pemuda.
e. Peningkatan
kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda.
f. Penyelenggaraan
penelitian dan pendamping kegiatan kepemudaan.
Generasi muda merupakan generasi penerus
perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, diharapkan
mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk kelestarian kahidupan bangsa dan
negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan
kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar
baik jasmani, rohani maupun sosialnya.
Dalam
proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang
permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkoba,
anak jalanan dan sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya
(internal) maupun dari luar dirinya (eksternal). Oleh karena itu perlu adanya
upaya, program dan kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta
semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat
dan terutama generasi muda itu sendiri.
Arah
kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa
pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat
dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda
yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan
fungsi dan peranan wadah?wadah kepemudaan seperti KNPI, Pramuka, Karang Taruna,
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Mahasiswa di lingkungan
perguruan tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
Menurut Undang-undang
No 40 mengenai organisasi kepemudaan:
Pasal 40
1.
Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda.
2.
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau
kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3.
Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup
kepelajaran dan kemahasiswaan.
4.
Organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan
nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan.
Pasal 41
1.
Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (3) berfungsi untuk mendukung kesempurnaan pendidikan dan
memperkaya kebudayaan nasional.
2.
Organisasi kepelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah.
3.
Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas organisasi intrasatuan dan ekstrasatuan pendidikan tinggi.
Pasal 42
Organisasi kepelajaran dan
kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan untuk:
a.
Mengasah kematangan intelektual;
b.
Meningkatkan kreativitas;
c.
Menumbuhkan rasa percaya diri;
d.
Meningkatkan daya inovasi;
e.
Menyalurkan minat bakat; dan/atau
f.
Menumbuhkan semangat kesetiakawanan
social dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 43
Organisasi kepemudaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 sekurang-kurangnya memiliki:
a.
keanggotaan;
b.
kepengurusan;
c.
tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan
d.
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Pasal 44
Organisasi kepemudaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 dapat berbentuk struktural atau nonstruktural, baik
berjenjang maupun tidak berjenjang.
Pasal 45
1.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi organisasi
kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan.
2.
Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi
organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya.
Pasal 46
Organisasi kepemudaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 dapat membentuk forum komunikasi kepemudaan atau
berhimpun dalam suatu wadah.
Organisasi kepemudaan adalah lembaga
yang menghimpun segenap potensi anak muda baik mahasiswa maupun anak sekolah
yang masuk kategori pemuda bahkan mereka yang tidak menjadi anak terdidik. Organisasi
kepemudaan ini berdiri bersama dengan visi dan struktur kepemimpinan, budaya
dan model aktualisasi ide dan gagasanya. Bentuk dari organisasi ini lebih
banyak berkaitan dengan lembaga HMI, IMM, PMII, Bem dan lembaga organisasi
kedaerah serta yang sejenis dari hal tersebut.
Pemuda yang terhimpun di dalamnya
menjalani proses kaderisasi, interaksi dan uji kemampuan meminpin dengan adanya
struktur kepemimpinan yang di tata melalui forum-forum kongres dan pengambilan
kebijakan strategis lainnya.Pendidikan dalam sistem perkaderan dan rekrutmen
tercipta melalui proses ideologisasi, prosesnya dengan mengikuti tahapan
perkaderan 1, perkaderan 2 dan tahapan selanjutnya perkaderan sosial dan
keterampilan lainnya. Dari proses tersebut terjadi konsolidasi pemikiran,
pembentukan watak, mental, tradisi dan kemampuan yang lebih dari pemuda yang
tidak berorganisasi. Disinilah peran penting organisasi kepemudaan sebagai
pembentuk karekater dan kualitas anak muda di Indonesia.
Dalam kepanitian anak muda yang
tergabung dalam sebuah organisasi kepemudaan terlatih melakukan menajemen
kepemimpinan dan koordinasi. Seorang ketua panitia dilatih melakukan koordinasi
dengan panitia lainnya, pembagian tugas sehingga tercipta peran masing-masing.
Ada yang mencari dana dengan melakukan registrasi para calon penyumbang dan
sekmen mana yang bisa mensupportnya, ada juga yang melakukan konsolidasi calon
peserta dan undangan agar kegiatan terjadi dengan efektif dan efisian, ada juga
yang menjadi pengatur pemateri dan penjadwalan kegiatan sesuai kepentingan
organisasi, ada juga mengerjakan semuanya, campur aduk sama rasa dengan
berbekal manajemen Tukang Sate, dia yang buat, dia yang masa, dia yang jual dan
dia yang bagi bahkan dia yang makan. Ini menjadikan anak-anak aktivis memahami
bagaimana proses konsolidasi secara massif terjadi.
Sementara dalam proses penataan
kepengurusan mereka akan membagi tugas sesuai bidang garapan, atau sesuai
kebutuhan struktur pengurus. Tidak selamanya sesuai profesi karena pemikiran
lebih banyak berorientasi strategis tidaknya sebuah kelembagaan. Penentuan
pengurus dan setelah terbentuk, ada yang bersifaf kolektif dengan memasukkan
semua faksi yang berbeda, ada juga yang dominan satu kelompok keduanya
masing-masing memiliki keuntungan. Jika organisasi dibentuk dari sisi politik,
maka kepengurusan yang bersifat kolektif akan membentuk kekuatan eksternal yang
baik namun jika gagal konsolidasi internal akan terjadi pecahan berbahaya
sementara ketunggalan kepengurusan sehingga tidak terjadi proses dialogis denganh
semua komponen di dalamnya, kepengurusan akan lemah ke luar baik konsolidasi
isu maupun pressur gerakan. Sementara pada konteks eksternal akan ada banyak
kritikan, disini organisasi akan banyak mengurus urusan dapur karena banyaknya
kritikan yang sifatnya ke dalam.
Berbeda dengan organisasi perkaderan
model apapun strukturnya akan selalu melihat kepentingan logika perkaderan.
Jika kepengurusan sifatnyan kolektif kolegia maka akan terbentuk banyak kader
pemimpin hasil kepengurusan sebab banyaknya terlibat dalam berbagai isu
strategis melibatkan lembaga. Sementara untuk konteks kepengurusan yang
sifatnya terbatas dan sempit akan membuat organisasi lebih konsen ke internal
karena sedikitnya personil. Meski kelihatan ideal konsep ini namun mewujudkan
kepemimpinan yang baik dan kuat sulit tercapai sepenuhnya.
Selanjutnya dalam berbagai aktivitas
keorganisasian isu-isu yang berkembang adalah, isu sosial, lingkungan,
pendidikan, hukum dan seluruh komponen yang berkaitan dengan sosial politik.
Ini isu dominan dari seluruh organisasi kepemudaan yang pernah penulis amati.
Aktivis mahasiswa telah diproduk untuk menjadi agend of change, perubah
sosial, social of contro, kontrol sosial atas penyimpangan dan yang
terkhir moral of force, membangun tatanan moralitas dilihat dari peran
sosialnya.
Aktivis kepemudaan, mahasiswa yang
tidak peka terhadap situasi terkini, sosial akan dikecam tidak aktiv, pasif dan
dianggap membangkan dari aliran pemikiran dasar kelembagaan. Bahkan aktivis
yang tidak kritis hanya selalu dilihat dari sisi pragmatis sehingga mahasiswa
mau tidak mau harus mengarahkan seluruh kajian dan aspek progresnya pada
perjuangan sosial kemasyarakatan.
Untuk menunjang perjuangan tersebut
maka mahasiswa meguatkan training politik, advokasi, sosial pendidikan bahkan
langsung melakukan studi kasus. Semua proses konsolidasi pengetahuan tersebut
menempatkan kemampuan mahasiswa diarahkan pada aspek kemampuan sosial,
bagaimana mengamati proses politik, membentuk pola gerakan dan meresponnya
secara bijak dengan bentuk aksi, selebaran maupun diskusi seminta semuanya
bertumpu pada isu-isu sosial politk.
Dalam
kebijakan tersebut terlihat bahwa salah satunya KARANG TARUNA secara ekslpisit
merupakan wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk
mewujudkan generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya dan
pembangunan bidang kesejahteraan sosial pada khususnya.
Salah satu kegiatan Karang Taruna Kelurahan
Purwaharja Kecamatan Purwaharja sedang membuat kerajinan bambu yang diolah
menjadi aneka macam alat musik seperti suling, angklung dan sebagainya.
PROBLEMATIK
GENERASI MUDA
Sebagaimana dikemukakan di atas, generasi muda
dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya menghadapi berbagai permasalahan
yang perlu diupayakan penanggulangannya dengan melibatkan semua pihak.
Permasalahan umum yang dihadapi oleh generasi
muda di Indonesia dewasa ini antara lain sebagai berikut :
1. Terbatasnya
lapangan kerja yang tersedia. Dengan adanya pengangguran dapat merupakan beban
bagi keluarga maupun negara sehingga dapat menimbulkan permasalahan lainnya.
2. Penyalahgunaan
Obat Narkotika dan Zat Adiktif lainnya yang merusak fisik dan mental bangsa.
3. Masih
adanya anak-anak yang hidup menggelandang.
4. Pergaulan
bebas diantara muda-mudi yang menunjukkan gejala penyimpangan perilaku (Deviant
behavior).
5. Masuknya
budaya barat (Westernisasi Culture) yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
kita yang dapat merusak mental generasi muda.
6. Perkawinan
dibawah umur yang masih banyak dilakukan oleh golongan masyarakat, terutama di
pedesaan.
7. Masih
merajalelanya kenakalan remaja dan permasalahan lainnya.
Permasalahan
tersebut akan berkembang seiring dengan perkembangan jaman apabila tidak
diupayakan pemecahannya oleh semua pihak termasuk organisasi masyarakat,
diantaranya KARANG TARUNA .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar