Halaman

Minggu, 28 April 2013

pengembangan generasi muda


BAB I
PENDAHULUAN
Menurut Undang-undang no. 40 Tahun 2009:
Berdasarkan pasal 24 tentang pemberdayaan pemuda:
1.      Pemberdayan pemuda dilaksanakan secara terencana, sistematis dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda.
2.      Memberdayakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 difasilitasi oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan organisasi kepemudaan.
 Pasal 25 pemberdayaan generasi muda dilakukan dengan melalui:
a.       Peningkatan iman dan taqwa.
b.      Peningkatan iptek.
c.       Penyelenggaraan pendidikan bela Negara ketahanan nasional.
d.      Peneguhan kemandirian ekonomi pemuda.
e.       Peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda.
f.       Penyelenggaraan penelitian dan pendamping kegiatan kepemudaan.
 Generasi muda merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, diharapkan mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk kelestarian kahidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya.
Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkoba, anak jalanan dan sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya (internal) maupun dari luar dirinya (eksternal). Oleh karena itu perlu adanya upaya, program dan kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan terutama generasi muda itu sendiri.
Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan fungsi dan peranan wadah?wadah kepemudaan seperti KNPI, Pramuka, Karang Taruna, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya.
















BAB II
PEMBAHASAN
Menurut Undang-undang No 40 mengenai organisasi kepemudaan:
Pasal 40
1.      Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda.
2.      Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.      Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan.
4.      Organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.

Pasal 41
1.      Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) berfungsi untuk mendukung kesempurnaan pendidikan dan memperkaya kebudayaan nasional.
2.      Organisasi kepelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah.
3.      Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas organisasi intrasatuan dan ekstrasatuan pendidikan tinggi.

Pasal 42
Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan untuk:
a.       Mengasah kematangan intelektual;
b.      Meningkatkan kreativitas;
c.       Menumbuhkan rasa percaya diri;
d.      Meningkatkan daya inovasi;
e.       Menyalurkan minat bakat; dan/atau
f.       Menumbuhkan semangat kesetiakawanan social dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 43
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sekurang-kurangnya memiliki:
a.       keanggotaan;
b.      kepengurusan;
c.       tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan
d.      anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Pasal 44
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat berbentuk struktural atau nonstruktural, baik berjenjang maupun tidak berjenjang.

Pasal 45
1.      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan.
2.      Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya.

Pasal 46
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat membentuk forum komunikasi kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah.



Organisasi kepemudaan adalah lembaga yang menghimpun segenap potensi anak muda baik mahasiswa maupun anak sekolah yang masuk kategori pemuda bahkan mereka yang tidak menjadi anak terdidik. Organisasi kepemudaan ini berdiri bersama dengan visi dan struktur kepemimpinan, budaya dan model aktualisasi ide dan gagasanya. Bentuk dari organisasi ini lebih banyak berkaitan dengan lembaga HMI, IMM, PMII, Bem dan lembaga organisasi kedaerah serta yang sejenis dari hal tersebut.
Pemuda yang terhimpun di dalamnya menjalani proses kaderisasi, interaksi dan uji kemampuan meminpin dengan adanya struktur kepemimpinan yang di tata melalui forum-forum kongres dan pengambilan kebijakan strategis lainnya.Pendidikan dalam sistem perkaderan dan rekrutmen tercipta melalui proses ideologisasi, prosesnya dengan mengikuti tahapan perkaderan 1, perkaderan 2 dan tahapan selanjutnya perkaderan sosial dan keterampilan lainnya. Dari proses tersebut terjadi konsolidasi pemikiran, pembentukan watak, mental, tradisi dan kemampuan yang lebih dari pemuda yang tidak berorganisasi. Disinilah peran penting organisasi kepemudaan sebagai pembentuk karekater dan kualitas anak muda di Indonesia.
Dalam kepanitian anak muda yang tergabung dalam sebuah organisasi kepemudaan terlatih melakukan menajemen kepemimpinan dan koordinasi. Seorang ketua panitia dilatih melakukan koordinasi dengan panitia lainnya, pembagian tugas sehingga tercipta peran masing-masing. Ada yang mencari dana dengan melakukan registrasi para calon penyumbang dan sekmen mana yang bisa mensupportnya, ada juga yang melakukan konsolidasi calon peserta dan undangan agar kegiatan terjadi dengan efektif dan efisian, ada juga yang menjadi pengatur pemateri dan penjadwalan kegiatan sesuai kepentingan organisasi, ada juga mengerjakan semuanya, campur aduk sama rasa dengan berbekal manajemen Tukang Sate, dia yang buat, dia yang masa, dia yang jual dan dia yang bagi bahkan dia yang makan. Ini menjadikan anak-anak aktivis memahami bagaimana proses konsolidasi secara massif terjadi.
Sementara dalam proses penataan kepengurusan mereka akan membagi tugas sesuai bidang garapan, atau sesuai kebutuhan struktur pengurus. Tidak selamanya sesuai profesi karena pemikiran lebih banyak berorientasi strategis tidaknya sebuah kelembagaan. Penentuan pengurus dan setelah terbentuk, ada yang bersifaf kolektif dengan memasukkan semua faksi yang berbeda, ada juga yang dominan satu kelompok keduanya masing-masing memiliki keuntungan. Jika organisasi dibentuk dari sisi politik, maka kepengurusan yang bersifat kolektif akan membentuk kekuatan eksternal yang baik namun jika gagal konsolidasi internal akan terjadi pecahan berbahaya sementara ketunggalan kepengurusan sehingga tidak terjadi proses dialogis denganh semua komponen di dalamnya, kepengurusan akan lemah ke luar baik konsolidasi isu maupun pressur gerakan. Sementara pada konteks eksternal akan ada banyak kritikan, disini organisasi akan banyak mengurus urusan dapur karena banyaknya kritikan yang sifatnya ke dalam.
Berbeda dengan organisasi perkaderan model apapun strukturnya akan selalu melihat kepentingan logika perkaderan. Jika kepengurusan sifatnyan kolektif kolegia maka akan terbentuk banyak kader pemimpin hasil kepengurusan sebab banyaknya terlibat dalam berbagai isu strategis melibatkan lembaga. Sementara untuk konteks kepengurusan yang sifatnya terbatas dan sempit akan membuat organisasi lebih konsen ke internal karena sedikitnya personil. Meski kelihatan ideal konsep ini namun mewujudkan kepemimpinan yang baik dan kuat sulit tercapai sepenuhnya.
Selanjutnya dalam berbagai aktivitas keorganisasian isu-isu yang berkembang adalah, isu sosial, lingkungan, pendidikan, hukum dan seluruh komponen yang berkaitan dengan sosial politik. Ini isu dominan dari seluruh organisasi kepemudaan yang pernah penulis amati. Aktivis mahasiswa telah diproduk untuk menjadi agend of change, perubah sosial, social of contro, kontrol sosial atas penyimpangan dan yang terkhir moral of force, membangun tatanan moralitas dilihat dari peran sosialnya.
Aktivis kepemudaan, mahasiswa yang tidak peka terhadap situasi terkini, sosial akan dikecam tidak aktiv, pasif dan dianggap membangkan dari aliran pemikiran dasar kelembagaan. Bahkan aktivis yang tidak kritis hanya selalu dilihat dari sisi pragmatis sehingga mahasiswa mau tidak mau harus mengarahkan seluruh kajian dan aspek progresnya pada perjuangan sosial kemasyarakatan.
Untuk menunjang perjuangan tersebut maka mahasiswa meguatkan training politik, advokasi, sosial pendidikan bahkan langsung melakukan studi kasus. Semua proses konsolidasi pengetahuan tersebut menempatkan kemampuan mahasiswa diarahkan pada aspek kemampuan sosial, bagaimana mengamati proses politik, membentuk pola gerakan dan meresponnya secara bijak dengan bentuk aksi, selebaran maupun diskusi seminta semuanya bertumpu pada isu-isu sosial politk.
Dalam kebijakan tersebut terlihat bahwa salah satunya KARANG TARUNA secara ekslpisit merupakan wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk mewujudkan generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial pada khususnya.
 Salah satu kegiatan Karang Taruna Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja sedang membuat kerajinan bambu yang diolah menjadi aneka macam alat musik seperti suling, angklung dan sebagainya.

PROBLEMATIK GENERASI MUDA
 Sebagaimana dikemukakan di atas, generasi muda dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya menghadapi berbagai permasalahan yang perlu diupayakan penanggulangannya dengan melibatkan semua pihak.

 Permasalahan umum yang dihadapi oleh generasi muda di Indonesia dewasa ini antara lain sebagai berikut :
1.      Terbatasnya lapangan kerja yang tersedia. Dengan adanya pengangguran dapat merupakan beban bagi keluarga maupun negara sehingga dapat menimbulkan permasalahan lainnya.
2.      Penyalahgunaan Obat Narkotika dan Zat Adiktif lainnya yang merusak fisik dan mental bangsa.
3.      Masih adanya anak-anak yang hidup menggelandang.
4.      Pergaulan bebas diantara muda-mudi yang menunjukkan gejala penyimpangan perilaku (Deviant behavior).
5.      Masuknya budaya barat (Westernisasi Culture) yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita yang dapat merusak mental generasi muda.
6.      Perkawinan dibawah umur yang masih banyak dilakukan oleh golongan masyarakat, terutama di pedesaan.
7.      Masih merajalelanya kenakalan remaja dan permasalahan lainnya.

            Permasalahan tersebut akan berkembang seiring dengan perkembangan jaman apabila tidak diupayakan pemecahannya oleh semua pihak termasuk organisasi masyarakat, diantaranya KARANG TARUNA .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar