KRIMINOLOGI
PERJUDIAN
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
PUTRI KHAIRANI
1002060006
SEMESTER V
VA PKn PAGI

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
2012/2013
KASUS
Polresta Medan Bongkar
Dua Kasus Judi Togel
Medan-andalas.
Jelang pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) Toba 2012, Petugas Unit
Judi/Susila Sat Reskrim Polresta Medan dibawah pimpinan Kanit Idik 3 Judi/Sila
AKP Edi Safari SH berhasil membongkar dua kasus judi toto gelap (togel) via
SMS.
Dari
pengungkapan itu, selain meringkus dua orang tersangka diduga berperan sebagai
bandar, petugas Unit 3 Judi/Susila Sat Reskrim Polresta Medan juga behasil
menyita barang bukti berupa handphone bersisi nomor pasangan dan sejumlah uang
taruhan.
"Kedua
tersangka yang kita tangkap masing-masing, JS dan T (44). Tersangka JS kita
tangkap di kawasan Jalan Karya Ujung, Medan. Darinya kita sita barang bukti
satu unit handphone berisi nomor pasangan, kertas berikut uang taruhan sebesar
Rp100 ribu.
Sedangkan
tersangka T, kita tangkap di rumahnya di kawasan Jalan Kepodang Perumnas
Mandala. Darinya kita sita barang bukti handphone berisi nomor togel, uang
Rp140 ribu, 8 lembar kertas kecil bertuliskan angka tebakan judi togel,"
kata Kanit Idik 3 Judi/Sila Sat Reskrim Polresta Medan AKP Edi Safari SH,
kemarin.
Mewakili
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Moch Yoris Marzuki SIK, Kanit Idik 3
Judi/Sila AKP Edi Safari SH mengatakan, pengungkapan kasus judi togel itu
selain merupakan giat rutin unitnya juga dirangkai dengan operasi kepolisian
dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat (Pekat).
Terkait
praktik perjudian, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan itu mengatakan
bahwa pihaknya tetap komit dan konsisten untuk memberantasanya.
Berbagai cara yang dilakukan dalam penanganan perjudian yang saat ini tetap
hidup dalam masyarakat. Meski pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan
yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum. Namun
perjudian masih menunjukkan eksistensinya, dulunya hanya terjadi dikalangan
orang dewasa pria. Sekarang sudah menjalar ke berbagai elemen masyarakat
anak-anak dan remaja yang tidak lagi memandang baik pria maupun wanita.
Perjudian membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa
dan negara. Meski demikian berbagai perjudian tetap berkembang seiring dengan
berkembangnya peradaban manusia. Macam dan bentuk perjudian saat ini sudah
merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Awalnya dilakukan secara
sembunyi-sembunyi tetapi tidak untuk keadaan sekarang ini yang sudah dilakukan
terang-terangan maupun. Bahkan perjudian saat ini sudah menjadi industri
terutama dibidang olahraga. Salah olahraga yang saat ini menjadi olahraga
paling populer didunia adalah sepakbola dan sudah sering menjadi bahan taruhan
hasil pertandingan dari sepakbola.
Dalam perspektif hukum, perjudian merupakan salah satu tindak pidana
(delict) yang meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam Pasal 1 UU
No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak
pidana perjudian sebagai kejahatan. Mengingat masalah perjudian sudah menjadi
penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis,
tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari
kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu
menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian.
Dewasa ini, berbagai macam dan bentuk perjudian sudah demikian merebak
dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan
maupun secara sembunyi-sembunyi. Bahkan sebagian masyarakat sudah cenderung
tidak peduli bahkan memandang perjudian sebagai sesuatu hal wajar yang tidak
perlu dipermasalahkan. Sehingga, yang terjadi di berbagai tempat sekarang ini
banyak dibuka agen-agen judi. Perjudian dipakai untuk menyedot dana masyarakat
dalam jumlah yang cukup besar. Di lain timbulnya pandangan bahwa ada kesan
aparat penegak hukum kurang begitu serius dalam menangani masalah perjudian
ini. Bahkan yang lebih memprihatinkan, beberapa jenis dan tempat perjudian
disinyalir dilindungi dan melibatkan oknum aparat keamanan.
Pada hakekatnya, perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma
agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Perjudian juga bisa menimbulkan
kerugian kepada phak yang melakukannya, meski memang kadang memberikan
keuntungan. Tetapi keuntungan yang didapatkan atas suatu perjudian tidak bisa
dijadikan alasan pembenar. Atas fakta tersebut perjudian masih saja dilakukan
dan dianggap lumrah oleh masyarakat.
Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai
ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama
terhadap generasi muda. Perjudian merupakan salah satu penyakit menular
masyarakat yang dalam proses sejarah dari generasi kegenerasi tidak mudah
diberantas. Oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat menjauhi
perjudian. Masalah yang sulit untuk dimengerti bahwa adanya orang yang
melakukan perjudian meskipun tidak memiliki pendapatan yang cukup dalam
memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Bahkan “Pasak lebih besar
daripada tiang”, namun perjudian tetap saja dilakukan. Dalam lingkungan
sekecil-kecilnya perlu dilakukan analisis dan pembahasan atas perjudian dari
sisi Kriminologi. Serta tujuan lain untuk mengetahui latar belakang atas
eksistensi perjudian juga cara menghindarkan dari akses negatif yang lebih
parah untuk menghentikan eksistensi dari perjudian melalui Kriminologi.
A. Pengertian
Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian (UU No. 7
Tahun 1974) tidak ada dijelaskan secara rinci defenisi dari perjudian. Namun
dalam UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal
303 ayat (3) KUHP “Yang dimaksud dengan permainan judi adalah tiap-tiap
permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada
peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.
Dalam pengertian permainan judi termasuk juga segala pertaruhan tentang
keputusan perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka
yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segaa pertaruhan lainnya.”
Perjudian pada dasarnya adalah permainan di mana adanya pihak yang saling bertaruh untuk memilih satu pilihan di
antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi
pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan
taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum
pertandingan dimulai. Terkait dengan perjudian banyak negara yang melarang perjudian sampai taraf tertentu, Karena perjudian mempunyai konsekwensi sosial kurang baik, dan mengatur batas yurisdiksi paling sah tentang
undang-undang berjudi sampai taraf tertentu. Terutana beberapa negara-negara
Islam melarang perjudian dan hampir semua negara-negara mengatur itu.
Kebanyakan hukum negara tidak mengatur tentang perjudian, dan memandang sebagai
akibat konsekuensi masing-masing, dan tak dapat dilaksanakan oleh proses yang
sah sebagai undang-undang.
Perjudian dalam perspektif hukum adalah salah satu tindak pidana (delict)
yang meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun
1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana
perjudian sebagai kejahatan. Ancaman pidana perjudian sebenarnya cukup berat,
yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda
sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah). Pasal 303
KUHP jo. Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 menyebutkan:
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda
paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat ijin :
·
Dengan sengaja
menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya
sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan
untuk itu.
·
Dengan sengaja
menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau
dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli
apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya
sesuatu tata cara.
·
Menjadikan turut serta
pada permainan judi sebagai pencaharian.
2. Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan
pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.
Namun meski sudah diatur dalam undang-undang (UU) dan dikenakan sanksi yang
berat tidak menurutkan niat subjek hukum untuk melakukan tindak pidana
perjudian ini. Seiring dengan peradaban manusia perjudian tetap berkembang.
Namun sampai saat ini belum dapat dijelaskan secara tepat kapan penjudian mulai
dikenal oleh manusia. Menurut Cohan (1964), perjudian sudah ada sejak jaman
prasejarah.
Perjudian seringkali dianggap seusia dengan peradaban manusia. Dalam cerita
Mahabarata dapat diketahui bahwa Pandawa menjadi kehilangan kerajaan dan
dibuang ke hutan selama 13 tahun karena kalah dalam permainan judi melawan
Kurawa. Di dunia barat perilaku berjudi sudah dikenal sejak jaman Yunani kuno.
Para penjudi primitif adalah para dukun yang membuat ramalan ke masa depan
dengan menggunakan batu, tongkat atau tulang hewan yang dilempar ke udara dan
jatuh ditanah. Biasanya yang diramal pada masa itu adalah nasib seseorang pada
masa mendatang.
Pada saat itu nasib tersebut ditentukan oleh posisi jatuhnya batu, tongkat
atau tulang ketika mendarat ditanah. Dalam perkembangan selanjutnya posisi
mendarat tersebut dianggap sebagai suatu yang menarik untuk dipertaruhkan.
Alice Hewing (dalam Stanford & Susan, 1996) dalam bukunya Something for
Nothing: A History of Gambling mengemukakan bahwa orang-orang Mesir kuno sangat
senang bertaruh dalam suatu permainan seperti yang dimainkan oleh anak-anak
pada masa kini dimana mereka menebak jumlah jari-jari dua orang berdasarkan
angka ganjil atau genap. Orang-orang Romawi kuno menyenangi permainan melempar
koin dan lotere, yang dipelajari dari Cina. Orang Yunani Kuno juga menggunakan
hal yang sama. Selain itu, mereka juga menyenangi permainan dadu.
Pada jaman Romawi kuno permainan dadu menjadi sangat populer. Para Raja
seperti Nero dan Claudine menganggap permainan dadu sebagai bagian penting
dalam acara kerajaan. Namun permainan dadu menghilang bersamaan dengan
keruntuhan kerajaan Romawi, dan baru ditemukan kembali beberapa abad kemudian
di sebuah Benteng Arab bernama Hazart, semasa perang salib.
Setelah dadu diperkenalkan lagi di Eropa sekitar tahun 1100an oleh para
bekas serdadu perang salib, permainan dadu mulai merebak lagi. Banyak kerabat
kerajaan dari Inggris dan Perancis yang kalah bermain judi ditempat yang
disebut Hazard (mungkin diambil dari nama tempat dimana dadu tersebut
diketemukan kembali). Sampai abad ke 18, Hazard masih tetap populer bagi para
raja dan pelancong dalam berjudi.
Pada abad ke 14, permainan kartu juga mulai memasuki Eropa, dibawa oleh
para pelancong yang datang dari Cina. Kartu pertama yang dibuat di Eropa dibuat
di Italia dan berisi 78 gambar hasil lukisan yang sangat indah. Pada abad 15,
Perancis mengurangi jumlah kartu menjadi 56 dan mulai memproduksi kartu untuk
seluruh Eropa. Pada masa ini Ratu Inggris, Elizabeth I sudah memperkenalkan
lotere guna meningkatkan pendapatan negara untuk memperbaiki
pelabuhan-pelabuhan.
Sedangkan untuk saat ini yang sering dipakai sebagai bahan taruhan adalah
hasil akhir dari sebuah pertandingan olahraga. Olahraga yang sering dijadikan
taruahan dan menjadi lumrah hukumnya bagi para pecinta olahraga adalah
sepakbola. Bahkan sepakbola saat ini sudah dijadikan industri terutama dalam
hal perjudian, sponsor dan penjualan pemain sepakbola. Seiring dengan
perkembangan teknologi terutama internet, perjudian sepakbola dilakukan setiap
hari didunia maya.
B. Pembahasan Secara Umum
Meskipun masalah perjudian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,
tetapi baik dalam KUHP maupun UU No. 7 tahun 1974 ternyata masih mengandung
beberapa kelemahan. Kelemahan ini yang memungkinkan masih adanya celah kepada
pelaku perjudian untuk melakukan perjudian. Adapun beberapa kelemahannya adalah
:
- Perundang-undangan hanya mengatur perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang melakukan perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat dijadikan celah hukum yang memungkinkan perjudian tidak dikenakan hukuman pidana
- Perundang-undangan hanya mengatur tentang batas maksimal hukuman, tetapi tidak mengatur tentang batas minimal hukuman, sehingga dalam praktek peradilan, majelis hakim seringkali dalam putusannya sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malah dibebaskan
- Pasal 303 bis ayat (1) angka 2, hanya dikenakan terhadap perjudian yang bersifat ilegal, sedangkan perjudian yang legal atau ada izin penguasa sebagai pengecualian sehingga tidak dapat dikenakan pidana terhadap pelakunya. Dalam praktek izin penguasa ini sangat mungkin disalahgunakan, seperti adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dengan pejabat yang berwenang.
Pada awalnya perjudian hanya dilakukan dalam beberapa jenis misalnya
perjudian yang sama sering dinamakan undian, lotre, lotto (atau lottery), adu
dadu, kartu, dan permainan lainnya. Namun saat ini perjudian sudah menjadi
penyakit menular dimana setiap permainan bisa diajdikan sebagai bahan untuk
melakukan perjudian. Bahkan olahraga yang menjunjung tinggi sportifitas saat
ini sudah dilegalkan menjadi bahan untuk melakukan pertaruhan.
Salah satu cabang olahraga yang menjadi bahan taruhan perjudian adalah
sepakbola. Olahraga yang merupakan olahraga terpopuler saat ini didunia ini
dijadikan sebagai bahan terpopuler. Bahkan diinternet saat ini banyak situs
atau website yang menyediakan layanan untuk melakukan taruhan sepakbola. Di
Eropa hal ini telah dilegalkan menjadi industri dalam dunia sepakbola. Dua
website atau situs yang saat ini populer di Indonesia adalah www.livescore.com dan www.asianbookie.com.
Banyak masalah yang bisa terjadi dalam melakukan perjudian ini. Beberapa
masalah dalam perjudian antara lain :
- Beberapa orang akan menjadi ketagihan. Mereka tidak dapat berhenti berjudi, dan kehilangan banyak uang.
- Kadang-kadang judi tidaklah adil, jika menang atau kalah, harus membayar sejumlah uang dan menanggung sendiri akibatnya pihak yang menang tidak akan peduli dengan yang kalah.
Meskipun demikian perjudian tetap saja sulit untuk diberantas, jangankan
diberantas dikurangi saja sulit, perjudian tetap eksis dimasyarakat.
Memberantas perjudian layaknya mengosongkan air laut. Meski pidananya sudah
jelas dan perjudian memang salah serta sudah dikonstruksikan sebagai tindak
pidana oleh KUHP. Ada wacana yang menyebutkan agar perjudian dilegalkan
sekalian dengan membuat pengawas yang ketat atas perjudian. Jika dikaji lebih
mendalam perjudian pada dasarnya bagian dari perikatan dan masuk pada ranah
perdata.
Jika dilihat dari segi Kriminologi, dalam penanganan perjudian Kriminologi
memiliki peran besar agar memberikan seluk-beluk tentang perjudian sehingga
bisa dipakai dalam hukum pidana untuk dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan manfaat Kriminologi yaitu :
- Salah satu dasar /latar belakang ilmu untuk profesi dan pekerja sosial dapat menggunakan kriminologi dalam menaggulangi masalah masyarakat yang ditangani. Dalam hal ini Kriminologi dapat dipakai sebagai cara dalam penanggulangan perjudian. Sehingga bisa diketahaui faktor yang menyebabkan tetap saja dilakukan oleh masyarakat.
- Untuk menghindarkan rasa benci atau rasa simpati yang tidak positif/tidak sehat pada pelaku kejahatan. Pandangan masyarakat yang menganggap negatif terhadap pelaku kejahatan dalam perjudian bisa dicegah.
- Manfaat lain baik bagi pribadi, masyarakat maupun ilmu pengetahuan sendiri. Kriminologi memberikan masukan dalam bidang akademik terutama dalam hal edukasi mengenai ilmu dan pengetahuan tentang perjudian.
Kejahatan menurut Kamus Bahasa Indonesia yaitu perilaku yang
bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku yang telah
disahkan oleh hukum tertulis (huku pidana). Dalam hal ini perjudian dapat
digolongkan sebagai kejahatan atau tindak pidana. Menurut Donald R Taft,
kejahatan adalah perbuatan yang melanggar hukum pidana (a crime is an act
forbidden and made punishable by law). Perjudian sudah dimasukkan dalam
peraturan perundang-undangan yang sudah diundangkan dan sudah berlaku. Sehingga
jika tetap saja dilakukan maka hal tersebut sudah merupakan kejahatan yang
dapat dikenakan pidana.
Kejahatan secara praktis dalam Kriminologi adalah pelanggaran atas
norma-norma agama, kebiasaan, kesusilaan yang hidup dalam masyarakat.
Kejahatan secara religi adalah pelanggaran atas perintah Tuhan (dosa).
Sedangkan kejahatan secara yuridis yaitu setiap perbuatan ataupun kelalaian
yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi pidana
oleh negara dan nyata-nyata sudah dimasukkan dalam perundang-undangan pidana negara.
Ketiga pengertian inilah yang membuat kejahatan menurut kriminologi karena
kriminologi lebih luas dari hukum pidana.
Perjudian yang digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan, tipe kejahatan
itu sendiri dibagi menjadi :
- Kejahatan perorangan dengan kekerasan yang meliputi bentuk-bentuk perbuatan kriminal seperti pembunuhan dan perkosaan
- Kejahatan terhadap harta benda yang dilakukan sewaktu-waktu termasuk pencurian kendaraan bermotor
- Kejahatan yang dilakukan dalam pekerjaan dan kedudukan tertentu pada umumnya dilakukan oleh orang berkedudukan tinggi.
- Kejahatan politik yang meliputi pengkhianatan, spionase, sabotase dab sebagainya.
- Kejahatan terhadap ketertiban umum
- Kejahatan konvensional yang meliputi perampokan temasuk bentuk pencurian dengan kekerasan dan pemberatan
- Kejahatan terorganisasi seperti pemerasan, pelacuran, perjudian terorganisasi, peredaran narkoba dan sebagainya
- Kejahatan profesional yang dilakukan sebagai suatu cara hidup seseorang
Perjudian itu sendiri dapat digolongkan sebagai kejahatan konvensional
karena sampai saat ini justru menjadi kebiasaan yang sulit untuk diberantas
dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Perkembangan dari perjudian itu sendiri
saat dapat digolongkan sebagai kejahatan terorganisasi. Karena saat ini malah dilegalkan
dan dalam pelaksanaannya sudah terorganisir, bahkan bisa juga dikategorikan
sebagai kejahatan profesional yang mana saat ini perjudian jusrtu dijalankan
sebagai profesi yang menetap yang memberikan penghasila yang menjanjikan untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan peninjauan dilapangan melalui pertanyaan dngan format berupa
angket. Dilingkungan masyarakat sehari-hari, terdapat berbagai hal yang
mendorong mengapa melakukan perjudian. Ada yang hanya sekedar iseng,
menambah uang saku bahkan untuk mata pencaharian. Ada yang melakukan dengan
intensitas yang jarang, sering bahkan ada yang melakukannya setiap. Jika
dibandingkan dengan pemasukan dan pengeluaran yang melakukan perjanjian sangat
timpang. Pengeluaran untuk perjudian cenderung lebih besar daripada
pemasukannya. Tetapi hal itu tidak menjadi penghalang bagi pelaku perjudian.
Faktanya ketagihan untuk mendapat keuntungan dalam perjudian menjadi fakor
utama dalam perjudian.
C.
Kesimpulan
Perjudian yang sudah ada sejak adanya peradaban manusia dan
berkembang seiring dengan perkembangan manusia. Hal ini memberikan pandangan
kepada manusia bahwa perjudian seakan-akan menjadi lumrah untuk dilaksanakan.
Perjudian bahkan cenderung dianggap sebagai tindakan konvensional yang
menyebabkan tindakan penanggulangan terhadap perjudian sulit untuk dilakukan.
Kurangnya perhatian dari aparat hukum dan pemerintah serta tidak adanya niat
dari masyarakat untuk menangani perjudian menjadi alasan utama perjudian tetap
eksis dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
D.
Saran
Perjudian sudah menjadi penyakit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Bahkan masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu
upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan
aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi
masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas
semua bentuk perjudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar